Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy akta Pendirian Perusahaan Bagi Perusahaan yang berbentuk PT,CV, Fa, Koperasi dll)
  4. 4. Fotocopy Paspor dan Kitas bagi penanggungjawab perusahaan jasa pergudangan yg berkewarganegaraan asing
  5. 5. Fotocopy IP penanaman Modal untuk gudang (bagi perusahaan PMA)
  6. Fotocopy NPWP
  7. Fotocopy IMB

  1. Lengkapi Berkas Persyaratan. Masa berlaku selama gudang masih digunakan untuk penyimpanan barang dagangan dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.

2 Hari

Gratis

Surat Tanda Daftar Gedung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang (TDG)"