Izin Tanda Daftar Industri (TDI)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy SITU
  5. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan (Bagi perusahaan yang berbentuk PT,CV,Fa, Koperasi dll)
  6. Bukti Pemilikan tanah / Sertifikat

  1. Lengkapi Berkas Persyaratan

2 Hari

gratis

SURAT IZIN TANDA DAFTAR INDUSTRI(TDI)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tanda Daftar Industri (TDI)"