Penerbitan dokumen Penerbitan Perubahan Kartu Keluarga karena Penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam kartu keluarga membutuhkan waktu 5 menit jika semua persyaratan sudah dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Penerbitan Perubahan Kartu Keluarga karena Penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam kartu keluarga
Pengaduan melalui :
No HP Penerima Pengaduan : 081246090452
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store