Penerbitan Perubahan Kartu Keluarga karena Penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam kartu keluarga

  1. Membawa kartu keluarga lama
  2. Membawa kartu keluarga yang akan ditumpangi
  3. Surat pengantar pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi warga negara indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. Pemohon mendatangi kantor desa/lurah untuk meminta surat pengantar
  2. Pemohon membawa berkas ke dinas dukcapil kemudian menyerahkan ke petugas layanan dan petugas layanan memverifikasi berkas jika berkas tersebut dinyatakn lengkap, maka petugas melakukan pencetakan dokumen
  3. Jika dokumen Penerbitan Perubahan Kartu Keluarga karena Penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam kartu keluarga sudah selesai dicetak petugas menyerahkan ke kepala seksi kemudian ke kepala bidang untuk dilakukan keabsahan dokumen tersebut
  4. Setelah itu dokumen tersebut ditanda tangani oleh kepala dinas

Penerbitan dokumen Penerbitan Perubahan Kartu Keluarga karena Penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam kartu keluarga membutuhkan waktu 5 menit jika semua persyaratan sudah dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Penerbitan Perubahan Kartu Keluarga karena Penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam kartu keluarga

Pengaduan melalui :

No HP Penerima Pengaduan : 081246090452


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perubahan Kartu Keluarga karena Penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam kartu keluarga"