Penerbitan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga

  1. Membawa Kartu Keluarga lama
  2. Kutipan akta kelahiran

  1. Pemohon mendatangi kantor desa atau lurah setempat meminta surat pengantar
  2. Pemohon membawa semua persyaratan ke dinas dukcapil kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan
  3. Setelah diterima petugas memverifikasi kelengkapan berkas setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka petugas memproses dan mencetak dokumen tersebut
  4. Setelah dicetak kemudian petugas menyerahkan kekepala seksi dan ke kepala bidang untuk dilakukan keabsahan dari dokumen tersebut setelah itu diserahkan kekepala dinas untuk ditanda tangani

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga membutuhkan waktu 5 menit jika semua persyaratan sduah lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga

Pengaduan melalui :

No HP Penerima Pengaduan : 081246090452


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga"