Pelayanan Legalisr KK

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Kartu keluarga Asli dan Foto Copy
  3. Kartu Tanda penduduk Asli dan foto copy

  1. Pemohon mengajukan surat legalisir KK dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf/penerima berkas
  2. Staf kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. staf kelurahan membuat surat legalisasi KK kemudian menyampaikan ke kasi pemerintahan
  4. Kasi pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada surat legalisasi KK
  5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke staf kelurahan
  6. Staf kelurahan melkukan registrasi dan stempel pada surat legalisasi KK

apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisr KK

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisr KK"