Penertiban Surat Ijin Toko Obat

  1. Surat Permohonan Yang Ditujukan Kepada Kepala Dinas Kesehatan, Cq. Kepala Bidang SDK Bermaterai Rp. 6000
  2. Foto Copy Ijaza Asisten Apoteker Yang Telah Dilegalisir
  3. Foto Copy KTP Pemohon
  4. Memiliki Tenaga Teknis Kefarmasian
  5. Foto Copy SIKTTK Asisten Apoteker
  6. Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja Dari Asisten Apoteker
  7. Foto Copy NPWP
  8. Foto Copy Akta Penderian Perusahaan Yang Berbadan Hukum
  9. Foto Copy Ijin Gangguan (HO) Yang Masih Berlaku
  10. Foto Copy SITU Dan SIUP
  11. Dokumen Studi Lingkungan (UPL/UKL)
  12. Denah Lokasi Dan Bangunan
  13. Pas Foto 4 x 6 = 2 Lembar, 3 x 4 = 2 Lembar

  1. Pemohon Datang Ke Dinas Kesehatan
  2. Melengkapi Syarat Perijinan
  3. Menyerahkan Syarat Permohonan Ke Bidang Sumber Daya Kesehatan
  4. Tim Verifikasi Melakukan Pemerikasaan (Administrasi dan Tinjauan Lokasi)
  5. Memenuhi Syarat Diterbitkan Surat Rekomendasi

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Toko Obat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Surat Ijin Toko Obat "