Izin Paralel

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Usaha dari Desa
  3. Fotocopy Persetujuan tetangga yang berdekatan disekitar mengetahui sangadi dan camat
  4. Fotocopy KTP Pemilik
  5. Fotocopy Bukti Kepemilikan tanah
  6. Fotocopy NPWP
  7. Fotocopy akte Pendirian Perusahaan

  1. Pastikan Melampirkan surat Permohonan dan persyaratan2 lain yang telah ditentukan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SITU SIUP dan TDP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Paralel"