Penerbitan Biodata Penduduk

  1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. Ijasah atau surat tanda tamat belajar
  4. Foto copy kartu keluarga
  5. Fotocopy KTP el

  1. Pemohon mendatangi kantor desa meminta surat pengantar perihal pengurusan dokumen biodata penduduk
  2. Pemohon membawa berkas yang menjadi persyaratan ke dinas dukcapil
  3. Petugas dinas dukcapil menerima berkas dari pemohon kemudian memverifikasi berkas jika lengkap petugas sudah dapat memproses pencetakan dokumen tersebut
  4. Setelah dokumen tersebut sudah dicetak kemudian diverifikasi oleh kepala seksi dan kepala bidang keabsahan dokumen tersebut kemudian dokumen tersebut ditanda tangani oleh kepela dinas

Pelayanan penerbitan dokumen Biodata Penduduk 5 menit jika dokumen yang menjadi persyaratan sudah lengkap dan sudah diverifikasi oleh petugas operator

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Biodata Penduduk WNI

Pengaduan melalui :

No HP Penerima Pengaduan : 081246090452


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Biodata Penduduk "