Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Membawa surat keterangan pindah dari kecamatan asal
  2. Membawa form F 1.15 (formulir permohonan kartu keluarga yang telah di ttd oleh kepala desa tujuan
  3. Membawa surat pengantar untuk penerbitan KK baru

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN Menerima Informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima surat pengantar penerbitan KK baru

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang"