Penertiban Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Cq. Kepala Bidang SDK Bermaterai Rp. 6000
  2. Foto Copy Ijaza Asisten Apoteker yang Telah dilegalisir
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy STRTTK Yang Telah di Legalisir
  5. Foto Copy SK Pengankatan Bagi PNS
  6. Surat Persetujuan Dari Atasan Bagi PNS
  7. Surat Keterangan Sehat Dari Puskesmas
  8. Pas Foto 4 x 6 = 2 Lembar, 3 x 4 = 2 Lembar
  9. Surat Rekomendasi Dari Organisasi Profesi
  10. Surat Pernyataan Dari Apoteker Atau Pimpinan Tempat Pemohon Melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian

  1. Pemohon Datang Ke Dinas Kesehatan
  2. Melengkapi Syarat Perijinan
  3. Menyerahkan Syarat Permohonan Ke Bidang Sumber Daya Kesehatan
  4. Tim Verifikasi Melakukan Pemeriksaan Berkas Persyaratan
  5. Memenuhi Syarat Diterbitkan Surat Rekomendasi

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)"