Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. a. Fotocopy KTP Pemohon, Diretur dan Direksi Perusahaan;
  2. b. Data Pemegang saham Bagi Perusahaan/ Badan Hukum, KTP dan NPWP ;
  3. c. Email Perusahaan atau pribadi (Proses Aktivasi Akun OSS);
  4. d. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan TDP/SIUP Jika Ada (2 lembar);
  5. e. Fotocopy NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur/ Direksi Bagi usaha yang berbadan hukum (2 lembar);
  6. f. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan /Badan Hukum dan Perubahannya dari Notaris (2 rangkap);
  7. g. Pasfoto Penanggung jawab Perusahaan ukuran 4 X 6 berwarna (3 lembar);
  8. h. Data Pendaftaran BPJS bagi perusahaan/ badan hukum;
  9. i. Foto copy PBB tahun berjalan;

  1. a. pemohon mengajukan permohonan penerbitan NIB melalui front office di Kantor DPMPTSP.
  2. b. Pemohon mendapatkan informasi terkait penerbitan NIB dan mengambil formulir pendaftaran di loket front office.
  3. c. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkan setelah lengkap di loket pendaftaran.
  4. d. Staf loket pendaftaran melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, status tax clearance PBB, BPHTB, KSWP dan Kepesertaan BPJS jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan pemohon diberikan bukti pendaftaran.
  5. e. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  6. f. Berkas permohonan yang dinyatakan telah lengkap diteruskan ke back office layanan administrasi perizinan dan non perizinan untuk pendaftaran OSS, kemudian secara otomatis terkirim notifikasi aktivasi akun OSS ke alamat email pemohon.
  7. g. Untuk pemohon yang belum memiliki email dapat difasilitasi oleh petugas front office dalam pembuatan email.
  8. h. Pemohon melakukan verifikasi akun OSS dengan mengklik tombol aktivasi yang telah dikirim oleh sistem OSS ke alamat email pemohon yang didaftarkan di registrasi front office.
  9. i. Setelah aktivasi pemohon memperoleh email lanjutan dari sistem OSS berupa user name dan password akun OSS.
  10. j. Pemohon Menginformasikan user name dan password kepada petugas front office untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas back office ke tahapan pengimputan data dan penerbitan NIB, berdasarkan kelengkapan dokumen pemohon.
  11. k. Untuk permohonan NIB yang ditolak, akan ditindaklanjuti oleh Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan dan Non Perizinan yang ada di back office.
  12. l. Untuk permohonan NIB yang diterima maka akan diproses penerbitan NIB usahanya oleh petugas back office bidang pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan.
  13. M. NIB yang telah dicetak selanjutnya diparaf Kepala Dinas dan di cap stempel kemudian diarsipkan di seksi pelaporan layanan.
  14. N. Petugas loket informasi menhubungi pemohon menyampaikan bahwa NIB telah terbit dan dapat di ambil di loket penyerahan.
  15. O. Petugas loket penyerahan menyerahkan NIB kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti pendaftaran dan kesesuaian identitas pemohon.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pengaduan, saran dan masukan ditangani oleh kepala bidang pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP dan ditunjuk oleh kepala dinas.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui
  • Loket Pengaduan
  • Kotak Saran
  • Call Center : 085242886116
  • Sms            : 082393441789
  • Watsapp     : 082393441789
  • Telp            : (0410) 22008
  • Email      :

ptsp.kab.pangkajene@gmail.com

  • Website :

https://dpmptsp.pangkepkab.go.id.

  1. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindak dilanjuti untuk diselesaikan.
  2. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7(Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nomor Induk Berusaha (NIB)"