Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS Kesehatan
  3. Surat rujukan

  1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/ keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen)
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di depo farmasi
  7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang/dirawat

1 Jam ( khusus prosedur 1s.d.5 )

  1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/ keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen)
  5. Pemberian terapi  atau resep obat
  6. Pengambilan obat di depo farmasi
  7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang/dirawat

  1. Umum : Sesuai  Perda Kabupaten Seluma   Nomor : 6 Tahun 2011
  2. JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Email
  2. Telp
  3. SMS
  4. Kotak saran

:simrsudtais@gmail.com

: 07367391027

: 085273714337

:Petugas informasi dan  

 Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"