Surat Keterangan Pindah

  1. Membawa pengantar dari desa dan form F-1 29 yang telah diisi
  2. membawa kelengkapan berkas seperti KK asli dan KTP
  3. Membawa surat pengantar KK baru untuk anggota keluarga yang tidak pindah apabila ada

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima Informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima form F-30 yaitu surat keterangan pindah antar kecamatan dalam kabupaten

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah"