Pelayanan Pembuatan SITU dan Perpanjang SITU

  1. Membawa fotocopy surat pengantar dari Kelurahan/Kampung
  2. Membawa fotocopy KTP 1 lembar
  3. Membawa fotocopy SITU yang lama 1 lembar jika hanya memperpanjang SITU

  1. Datanglah dengan membawa semua persyaratan yang telah diberitahukan
  2. Pastikan semua persyaratan yang dibawa semua lengkap (surat keterangan dari kelurahan/kepala kampung, fotocopy KTP, fotocopy SITU lama.
  3. Pegawai kami akan melakukan pengimputan data
  4. Tunggu kurang lebih 1 jam, setelah SITU yang beru selesai pegawai kami akan memanggil/memberitahukan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Permohonan Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan SITU dan Perpanjang SITU"