Pembuatan Kartu Tanda Penduduk

  1. 1. Membawa Surat Pengantar Dari Desa/Hukum Tua
  2. 2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 3. Foto langsung di Dinas kependudukan dan Capil
  4. 4. apabila merupakan penduduk pindahan harus membawa surat domisili

  1. datang ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil dengan baik dan sopan, membawa berkas diserahkan ke admin

1 Kali 24 Jam

tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

terdapat kotak kritik dan saran di ruang tunggu pengguna layanan,  penanganan pengaduan langsung di tindaklanjuti oleh pimpinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tanda Penduduk"