Standar Pelayanan Rekomendasi IMB Distrik Arso Barat

  1. Membawa fotocopy IMB yang lama 1 lembar
  2. Membawa fotocopy KTP 1 lembar
  3. Membawa fotocopy sertifikat tanah 1 lembar

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy IMB yg lama, fotocopy KTP dan sertifikat Tanah
  2. Ambil nomor antrian dan menunggu hingga nama disebutkan/dipanggil.
  3. Pegawai kami akan melakukan proses penginputan data dari berkas yang telah dibawa/ dimasukan.
  4. Tunggu kurang lebih selama 1 jam hingga pembuatan IMB selesai
  5. Pegawai kami akan memanggil apabila surat IMB telah terbit

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat yang sudah dilegalisasi oleh Kepala Distrik untuk diteruskan ke Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi IMB Distrik Arso Barat"