Penerbitan Surat Ijin Pratek Apoteker (SIPA) Dan SUrat Ijin Kerja Apoteker (SIKA)

  1. Surat Permohonan Yang ditujakan Kepada Kepala Dinas Kesehatan Cq. Kepala Bidang SDK Bermaterai Rp. 6000,-
  2. Foto Copy Ijazah Apoteker yang telah dilegalisir
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy STRA Yang Telah Dilegalisir KPN
  5. Foto COpy SK Pengangkatan Bagi PNS
  6. Surat Persetujuan Dari Atasan Bagi PNS
  7. Surat Keterangan Sehat Dari Puskesmas
  8. Pas Foto 4 x 6 = 2 Lembar, 3 x 4 = 2 Lembar
  9. Surat Rekemondasi dari IAI
  10. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Pratek Profesi atau Surat Keterangan Dari Pimpinan Fasiltas Pelayanan Kefarmasian Atau Pimpinan Fasiltas Produksi atau Distribusi

  1. Pemohon Fatang Ke Dinas Kesehatan
  2. Melengkapi Syarat Perijinan
  3. Menyerahkan Syarat Permohanan ke Bidang Sumber Daya Kesehatan
  4. Tim Verifikasi Melakukan Pemeriksaan Berkas Persyaratan
  5. Memenuhi Syarat diterbitkan Surat Rekomendasi

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Pratek Apoteker (SIPA) Dan Surat Ijin Kerja Apoteker (SIKA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ijin Pratek Apoteker (SIPA) Dan SUrat Ijin Kerja Apoteker (SIKA)"