Pengurusan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)

  1. Formulir pendaftaran IUMK bermaterai 6000 (1 fotocopy/formulir tersedia dikecamatan)
  2. Membawa Surat keterangan usaha dari desa
  3. Membawa fotocopy KTP (rangkap 2)
  4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (rangkap 2)
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 (2 lembar)

  1. Pemohon datang membawa semua persyaratan Pengurusan IUMK
  2. Pemohon mengambil nomor antrian , tunggu dipanggil petugas
  3. Petugas meminta semua persyaratan Pengurusan IUMK dan memberikan formulir bermaterai 6000 untuk diregister dan dimintakan tandatangan ke Pejabat Struktural Kecamatan
  4. Surat Pernyataan Pengurusan IUMK yang bermaterai sudah selesai diproses dan diserahkan ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengurusan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)"