Pendataan Penduduk Adminstrasi Rentan

  1. Formulir pendataan penduduk korban bencana alam/ social
  2. Surat pernyataan kehilang dokumen kependudukan
  3. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)
  4. Surat Keterangan Pencatatan Sipil (SKPS)
  5. Formulir Biodata Penduduk WNI
  6. Formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI

  1. Menetapkan titik lokasi pendataan
  2. Menyiapkan print out data keluarga dan data agregat penduduk rentan
  3. Melakukan pendataan
  4. Melakukan perekaman sidik jari dan pemotretan KTP-el
  5. Melakukan validasi dan verifikasi data hasil isian formulir pendataan dan atau formulir biodata penduduk WNI
  6. Mengkoordinasi penerbitan SKPTI dan SKPS
  7. Mengolah dan menyajikan data hasil pendataan skala kecamatan
  8. Bagi korban bencana alam/ social diberikan SKPTI dan SKPS sebagai pengganti KK, KTP dan Akta Catatan Sipil

  1. Menetapkan titik lokasi pendataan ( 1 menit)
  2. Menyiapkan print out data keluarga dan data agregat penduduk rentan (5 menit)
  3. Melakukan pendataan (2 menit)
  4. Melakukan perekaman sidik jari dan pemotretan KTP-el (5 menit)
  5. Melakukan validasi dan verifikasi data hasil isian formulir pendataan dan atau formulir biodata penduduk WNI (3 menit)
  6. Mengkoordinasi penerbitan SKPTI dan SKPS (1 menit)
  7. Mengolah dan menyajikan data hasil pendataan skala kecamatan (2 menit)
  8. Bagi korban bencana alam/ social diberikan SKPTI dan SKPS sebagai pengganti KK, KTP dan Akta Catatan Sipil (1menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

  1. Pengaduan secara tidak langsung, dapat dilakukan melalui Kotak Pengaduan maupun secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan mekanisme:
  • Penduduk yang menyampaikan pengaduan lewat kotak pengaduan maupun tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib mencantumkan nama, alamat, nomor telepon, uraian atas keluhan pelayanan, tempat dan waktu penyampaian serta tanda tangan pengadu.
  • Petugas memeriksa substansi pengaduan dari aspek kewenangan. Apabila substansi pengaduan tersebut diluar kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka pengaduan diteruskan kepada SKPD lain yang berwenang serta petugas menginformasikan hal tersebut kepada pengadu
  • Jika pengaduan tidak mencantumkan identitas yang jelas atau anonym dan tidak mencantumkan nomor telepon yang bias dihubungi, maka pengaduan tersebut dapat diabaikan
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan respon paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  1. secara langsung dapat dilakukan melalui telepon (0361) 813542, dengan mekanisme:
  • Petugas menerima pengaduan dari masyarakat kemudian mencatat nama, alamat dan nomor telepon, substansi pengaduan, waktu dan tempat penyampaian serta memberikan respon secara langsung
  • Jika pengadu tidak mau menyebutkan identitas yang jelas sebagaimana tersebut diatas, maka pengaduan tersebut dapat diabaikan
  • Pengelola memeriksa substansi pengaduan, apabila substansi pengaduan di luar tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka berkas pengaduan wajib diteruskan kepada instansi lain yang berwenang serta menginformasikan hal tersebut kepada pengadu
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib memberikan respon atau tanggapan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Penduduk Adminstrasi Rentan"