Pengesahan Surat Permohonan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah/bangunan bila bukan milik sendiri yang sudah ditandatangani oleh pemilik/ahli waris yang disahkan oleh lurah desa (jika tanah sg dan kas desa ada form tersendiri)
  3. Membawa fotocopy bukti kepemilikan tanah yang menunjukkan batas kapling
  4. Membawa surat keterangan ahli waris bila nama dalam bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dari Desa
  5. Membawa surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang sudah ditandatangani oleh tetangga dan disahkan oleh Lurah Desa. Tetangga yang berdekatan dengan radius yang berbeda tergantung bangunan : 1. Pemilik tanah yang berbatasan langsung 2. Masyarakat sekitar radius 1(satu) kali tinggi menara yang diketahui oleh dukuh, lurah desa dan camat setempat setelah dilalukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar 3. Bukti sosialisasi khusus untuk IMB Menara Telekomunikasi

  1. Pemohon datang membawa semua Persyaratan Surat Permohonan Pengesahan IMB
  2. Pemohon mengambil nomor antrian , tunggu dipanggil petugas
  3. Petugas meminta semua Persyaratan Surat Permohonan Pengesahan IMB untuk diregister dan dimintakan tandatangan ke Pejabat Struktural Kecamatan
  4. Surat Persyaratan Surat Permohonan Pengesahan IMB sudah selesai diproses dan diserahkan ke Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Permohonan IMB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Permohonan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)"