kartu AK 1 ( kartu kuning )

  1. ijazah terakhir
  2. foto copy kk
  3. foto copy ktp
  4. pas poto 2X3 = 1 Lembar berwarna
  5. pas poto 3X4 = 1 Lembar berwarna

  1. pemohon memasukan berkas
  2. pencaker menyerahkan berkas
  3. petugas meneliti berkas dan menginput secara online
  4. petugas menyerahkan kartu AK 1 kepada pencaker

lima belas menit selesai

tidak dipungut biaya

kartu AK 1 ( kartu kuning )

lapor.go.id

langsung ke dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "kartu AK 1 ( kartu kuning )"