Pengesahan Surat Permohonan Izin Keramaian

  1. Membawa Surat Permohonan Izin Keramaian yang sudah di tandatangani oleh RT, Dukuh dan Lurah Desa
  2. Membawa KTP Pemohon

  1. Pemohon datang membawa Surat Permohonan Izin Keramaian yang sudah di tandatangani oleh RT, Dukuh dan Lurah Desa
  2. Pemohon mengambil nomor antrian , tunggu dipanggil petugas
  3. Petugas meminta Surat Permohonan Izin Keramaian yang sudah di tandatangani oleh RT, Dukuh dan Lurah Desa untuk diregister dan dimintakan tandatangan ke Pejabat Struktural Kecamatan
  4. Surat Permohonan Izin Keramaian yang sudah di tandatangani oleh RT, Dukuh dan Lurah Desa sudah selesai diproses dan diserahkan ke Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Permohonan Izin Keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Permohonan Izin Keramaian"