Penertiban Surat Ijin Kerja (SIK) Dan Surat Ijin Pratek Perawat (SIPP)

  1. Surat Permohonan Yang di tujukan Kepada Kepala Dinas Kesehatan, Cq. Kepala Bidang SDK Bermatrai Rp. 6000;
  2. Foto Copy Ijaza Keperawatan Yang Telah dilegalisir
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy STR Yang Masih Berlaku
  5. Foto Copy SK Pengankatan Bagi PNS
  6. Surat Persetujuan Dari Atasan Bagi PNS
  7. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
  8. Pas Foto 4 x 6 = 2 Lembar , 3 x 4 = 2 Lembar
  9. Surat Rekomendasi dari PPNI
  10. Sarana dan Prasarana Tempat Pratek (K.Mandi, WC)

  1. Pemohon datang ke Dinas Kesehatan
  2. Melengkapi Syarat Perijinin
  3. Menyerahkan Syarat Permohonan Ke Bidang Sumber Daya Kesehatan
  4. Tim Verifikasi Melakukan Pemerikasaan Berkas Persyaratan
  5. Memenuhi Syarat Diterbitkan Surat Rekomendasi

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Kerja (SIK) Dan Surat Ijin Pratek Perawat (SIPP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Surat Ijin Kerja (SIK) Dan Surat Ijin Pratek Perawat (SIPP)"