Pengesahan Permohonan Perceraian (Khusus PNS)

  1. Membawa Surat Permohonan Perceraian dari pemohon yang ditandatangani pemohon / penggugat cerai yang diketahui Lurah Desa
  2. Membawa fotocopy KTP cap pos bermaterai Rp.6000
  3. Membawa fotocopy surat nikah
  4. Alasan perceraian

  1. Pemohon datang membawa Surat Permohonan Perceraian dari pemohon yang ditandatangani pemohon / penggugat cerai yang diketahui Lurah Desa
  2. Pemohon mengambil nomor antrian , tunggu dipanggil petugas
  3. Petugas meminta Surat Permohonan Perceraian dari pemohon yang ditandatangani pemohon / penggugat cerai yang diketahui Lurah Desa untuk diregister dan dimintakan tandatangan ke Pejabat Struktural Kecamatan
  4. Surat Permohonan Perceraian dari pemohon yang ditandatangani pemohon / penggugat cerai yang diketahui Lurah Desa sudah selesai diproses dan diserahkan ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Permohonan Perceraian (Khusus PNS)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Permohonan Perceraian (Khusus PNS)"