Pengesahan Permohonan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

  1. Membawa Surat Permohonan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang sudah disahkan oleh desa
  2. Menunjukkan KTP, KK dan Akte Kelahiran Permohonan

  1. Pemohon datang membawa Surat Permohonan SKCK yang sudah disahkan oleh desa
  2. Pemohon mengambil nomor antrian , tunggu dipanggil petugas
  3. Petugas meminta Surat Permohonan SKCK yang sudah disahkan oleh desa untuk diregister dan dimintakan tandatangan ke Pejabat Struktural Kecamatan
  4. Surat Permohonan SKCK yang sudah disahkan oleh desa sudah selesai diproses dan diserahkan ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Permohonan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Permohonan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)"