Pelayanan Arsip

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Menyerahkan fotocofy identitas dan surat izin penelitian dari instansi asal penguna arsip
  3. Menyerahkan kartu identitas pribadi atau lainya dari lembaga yang ditentukan oleh lembaga / unit layanan arsip statis

  1. Menyampaikan permohonal kepada unit kearsipan
  2. Mengisi buku tamu, mengisi buku fomulir peminjaman
  3. Menyerahkan kepada petugas
  4. Menerima keputusan pejabat yang berwenang

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Arsip

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store