Pelayanan Surat Pernyataan Belum Menikah

  1. Membawa Surat Pernyataan Belum menikah yang sudah di tandatangani oleh Lurah Desa
  2. KK dan KTP Pemohon

  1. Pemohon datang membawa Surat Pernyataan Belum menikah yang ditandatangani Lurah Desa
  2. Pemohon mengambil nomor antrian , tunggu dipanggil petugas
  3. Petugas meminta Surat Pernyataan Belum menikah yang ditandatangani Lurah Desa untuk diregister dan dimintakan tandatangan ke Pejabat Struktural Kecamatan
  4. Surat Pernyataan Belum menikah yang ditandatangani Lurah Desa sudah selesai diproses dan diserahkan ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Pernyataan Belum Menikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Belum Menikah"