Pelayanan Surat Masuk TNI/ POLRI

  1. 1. Menunjukan dasar-dasar berupa pengumuman atau informasi lainnya tentang menerimaan TNI / POLRI
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. 4. Surat keterangan domisili dari Kades/Lurah
  5. 5. Pasphoto berwarna uk.4x3 2 lbr
  6. 6. Fotokopi Ijasah
  7. 7. Fotokopi Surat Kesehatan
  8. 8. Surat Ijin Orang Tua
  9. 9. Daftar Riwayat Hidup

  1. 1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. 2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. 3. Menerima Surat Masuk TNI/POLRI

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk TNI/ POLRI

1. Kotak Pengaduan
2. Pejabat Pengelola Pengaduan (No. Telp/ SMS terpublikasi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Masuk TNI/ POLRI"