Legalisir/ Pengesahan

  1. 1. Dokumen / Surat yang akan di Legalisir
  2. 2. Data pendukung lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku

  1. 1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. 2. Menerima informasi hasil verifikasi
  3. 3. Menerima Legalisir / Pengesahan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir/ Pengesahan

1. Kotak Pengaduan
2. Pejabat Pengelola Pengaduan (No. Telp/ SMS terpublikasi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir/ Pengesahan"