Rekomendasi Surat Izin Usaha Budidaya Perikanan

  1. Surat permohonan menerbitkan Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Perikanan.
  2. Fotokopi surat pendirian / Akte Notaris bagi peruhasaan koperasi atau Badan Hukum, atau Daftar kelompok bagi kelompok budidaya perikanan (POKDAKAN).
  3. Fotokopi pemilik usaha / penanggujawab kelompok.
  4. Daftar rincian rencana usaha, jenis usaha, produk yang dihasilkan, jumlah unit, kapasitas produksi.
  5. Surat keterangan dari Camat/Kades/Resort Perikanan atau petugas lapangan.
  6. Pasfoto ukura 4x3 cm sebanyak 2 lembar.
  7. Sket/denah lokasi.

  1. Meminta formulir permohonan untuk diisi dan melengkapi persyaratan pendukung.
  2. Menyampaikan surat permohonan menerbitkan Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Perikanan.
  3. Menerima Surat permohonan Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Perikanan.
  4. Disposisi Kadis kepada Kabid untuk menganalisa kelengkapan administrasi.
  5. Kabid menganalisa kelengkapan administrasi permohonan Rekomendasi Surat Izin Usaha Budidaya Perikanan.
  6. Kabid membuat disposisi pertimbangan persetujuan menerbitkan Rekomendasi Surat Izin Usaha Budidaya Perikanan untuk ditandangani Kadis.
  7. Kadis menandatangani Rekomendasi Surat Izin Usaha Budidaya Perikanan.
  8. Staf memberi nomor Surat Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Perikanan, distempel dinas, memberikan Surat Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Perikanan kepada pemohon, mengarsipkan Surat Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Perikanan.

Waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan Rekomendasi Surat Izin Usaha Budidaya  Perikanan adalah selama kurang lebih 35 menit

1. Pemohon memberikan berkas permohonan 3 menit

2. Petugas menerima berkas permohonan 2 menit

3. Kabid menganalisa dan mendisposisi berkas 15 menit

4. analisa dan tanda tangan kepala dinas 10 menit

5. Petugas memberi nomor surat rekomendasi 3 menit

6. Menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon 2 menit

Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Usaha Budidaya  Perikanan tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Usaha Budidaya Perikanan

DINAS KETAHANAN PANGAN, TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERIKANAN KABUPATEN SANGGAU

Jl. Jend. Sudirman, No. 11-12, Kel. Beringin, Kec. Kapuas

Informasi :

            Email : dkptphp@sanggau.go.id

            Website : dkptphp.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Usaha Budidaya Perikanan"