Rekomendasi Proposal Rumah Ibadah

  1. Proposal Rumah Ibadah
  2. Rekomendasi dari Kepala Desa
  3. Rekomendasi dari : Pator paroki (untuk Gereja Khatolik), Bamag (untuk Gereja Protestan), KUA (untuk Masjid)
  4. Surat Keterangan Domisili
  5. Surat Persetujuan Lingkungan
  6. Rekomendasi FKUB untuk Rumah Ibadah baru

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Peninjauan lokasi
  4. Menerima Rekomendasi Proposal Rumah Ibadah

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Proposal Rumah Ibadah

1. Kotak Pengaduan
2. Pejabat Pengelola Pengaduan (No. Telp/ SMS terpublikasi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Proposal Rumah Ibadah"