Penerbitan Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP non elektronik asli

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Melakukan Perekaman KTP el
  3. Menerima surat keterangan telah melakukan perekaman KTP el

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP-el

1. Kotak Pengaduan
2. Pejabat Pengelola Pengaduan (No. Telp/ SMS terpublikasi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik"