Pelayanan Dokumen Kartu Keluarga Karena Membentuk Keluarga Baru

  1. Melampirkan KK yang lama (Simduk/bukan Simduk)/KTP Simduk/dokumen atas bukti kependudukan/Peristiwa Penting
  2. Mengisi formulir Biodata Penduduk (F-1.02)
  3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah
  4. Surat pernyataan / SPTJM (formulir di Disdukcapil)
  5. Bagi pihak ketiga harus melampirkan surat kuasa

  1. Pemohon Mendatangi Disdukcapil dengan membawa bukti dukung
  2. Petugas Menerima dan Mengoreksi Berkas
  3. Menginput biodata kependudukan (Operator)
  4. Mengoreksi, memverifikasiBiodata Kependudukan(Kasi)
  5. Verifikasi sertivikasi elektronik (Kadis)
  6. Meregistrasi, memilah dan menyerahkan biodata Kependudukan

1 Jam dan paling lama 24 Jam (normal tanpa gangguan jaringan)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Keluarga ( KK )

Alamat              : Jl.Jenderal Sudirman No.76, Gedung Gabungan Dinas (Gadis) LT 1 & 2

Telepon              : (0551) 31632

HP/WhatsApp   : 08115425014 ( Pengaduan Pelayanan )

Website             : http://disdukcapil.tarakankota.go.id

E-mail               : lapor.capiltrk@gmail.com

Facebook           : disdukcapil kota tarakan

SP4N-LAPOR     : Webiste : lapor.go.id

            : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/240/DISDUKCAPIL/2021