Proses Penyampaian Usul Pensiun

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP
  3. Foto copy SK CPNS, SK PNS, SK Berkala Terakhir, SK Pangkat Terakhir, SKP 2 Tahun terakhir, SK Konversi NIP, Kartu Pegawai, KK, SK Jabatan Terakhir, Surat Nikah, Akta Perkawinan, Akta lahir anak
  4. Daftar Riwayat Hidup
  5. Pas photo 3x4=6 lembar
  6. Surat Pernyataan telah mengembalikan barang milik Negara
  7. Surat Pernyataan Tidak Pernah dihukum displin
  8. Daftar Riwayat Kepangkatan
  9. Surat Keterangan Kuliah bagi anak yang masih kuliah

  1. Menyampaikan surat pengantar berkas usulan Pensiun PNS kepada petugas pelayanan pensiun
  2. Menerima penjelasan dari petugas pelayanan pensiun
  3. Menunggu proses terbitnya SK Pensiun dari Kanreg V BKN Jakarta atau BKN Pusat
  4. Menerima SK Pensiun

6 (enam) Bulan sampai 1 (satu) Tahun

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun

Pengelola Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat di sampaikan atau diperoleh

Pertugas : Kasubbid Pemberhentian dan Lembaga Profesi ASN

EMAIL : bkpsdm@mail.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penyampaian Usul Pensiun "