pelayanan legalisasi

  1. Membawa fotocopy KK
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Pelunasan PBB

  1. menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
  2. memverifikasi pengajuan
  3. menandatangani pengajuan
  4. meregister, cap dinas/stempel dan menyerahkan pengajuan kepada pemohon

20 menit

  1. menerima dan memeriksa kelengkapan pengajuan selama 5 menit
  2. memverifikasi pengajuan selama 5 menit
  3. menandatangani pengajuan selama 5 menit
  4. meregister, cap dinas/stempel dan menyerahkan kepada pemohon selama 5 menit

tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan legalisasi "