Kartu Taspen

  1. Surat Pengantar adari Instansi
  2. Foto Copi Sk Pengangkatan sebagai CPNS
  3. Foto Copi SK Pengangkatan sebagai PNS
  4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ( SPMT )
  5. Foto Copi Nomor pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  6. Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Foto Copi Kartu Keluarga ( KK )
  8. Foto Copi KP4 Usul Gaji

  1. Pemohon ( pengelola data kepegawaian SKPD) menyerahkan berkas usul pembuatan kartu Taspen kepada Kepala BKPSDM melalui penerima surat /agendaris
  2. Pengadministrasi umum menerima dan mengagendakan surat dan berkas dan menyampaikannya kepada Sekretaris BKPSDM
  3. Sekretaris BKPSDM memeriksa surat dan memberikan catatan disposisi kepada Kabid PKPA
  4. Kabid PKPA memberi perintah kepada Kasubbid Kesejahteraan Aparatur untuk memproses usulan KARTU TASPEN
  5. Kasubbid Kesejahteraan Aparatur memberikan perintah kepada analis kesejahteraan untuk memproses usulan KARTU TASPEN
  6. Pengelola data kepegawaian melakukan check list kelengkapan dan verifikasi berkas usul kartu pegawai entry data kelengkapan ke system informasi kartu pegawai, membuat draff surat pengantar kepada BKPSDM untuk pengusulan pembuatan Kartu TASPEN dan menyampaikannya kepada Kasubbid
  7. Kasubbid Kesejahteraan Aparatur melakukan check list berkas usulan dan draff surat pengantar. Jika setuju memberi paraf pada draf surat pengantar kepala BKPSDM untuk pengajuan usulan pembuatan kartu Taspen dan menyampaikannya kepada Kabid PKPA. Jika belum setuju dikembalikan untuk di perbaiki
  8. Kabid PKPA memeriksa berkas dan draf surat yang telah di paraf Kasubbid. Jika setuju draf surat diparaf dan disampaikan kepada kepala BKPSDM. Jika belum setuju
  9. Kepala BKPSDM memeriksa berkas dan draf surat yang sudah diparaf kabid. Jika setuju daraf surat di tandatangani dan disampaikan kepada Kabid PKPA. Jika belum setuju dikembalikan untuk di perbaiki
  10. Kasubbid Kesejahteraan Aparatur menyampaikan berkas dan surat yang telah ditanda tangani Kepala BKPSDM kepada Pengelola data Kepegawaian
  11. Pengelola data kepegawaian menyiapkan surat pengantar dan berkas usulan untuk di teruskan ke PT. Taspen Cabang Pontianak untuk diproses selanjutnya
  12. PT. Taspen Persero Cabang Pontianak menyampaikan Kartu Taspen yang telah selesai di proses kepada BKPSDM
  13. Pengelola data Kepegawaian menyiapkan Kartu Taspen yang telah selesai untuk teruskan kepada yang bersangkutan

4 Jam di BKPSDM

Susuai pengiriman dari PT. TASPEN (Persero)

Tidak dipungut biaya

Kartu Taspen

Pengelola Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat di sampaikan atau diperoleh

Pertugas : Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

EMAIL : bkpsdm@mail.sanggau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Taspen"