Pelayanan Akta Kelahiran Baru

  1. Mengisi Formulir
  2. Foto Copy Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak
  3. Foto Copy Akta Nikah
  4. Foto Copy KTP Orang Tua/yang bersangkutan jika sudah dewasa
  5. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
  6. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit

  1. Mendaftar ke Petugas Verifikasi Dengan Menunjukkan Berkas Seperti Pada Persyaratan
  2. Meneliti Kelengkapan Dan Kebenaran Berkas Jika Memenuhi dilanjutkan, Jika Tidak Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Diperbaiki/Dilengkapi
  3. Memproses Penerbitan Akta Lahir Mencatat Ke dalam Buku Register Kemudian diarahkan untuk Mengisi Formulir Akta Lahir
  4. Melakukan cek terhadap Formulir yang di isi disesuaikan dengan Kelengkapan berkas yang ada Kemudian serahkan ke Operator untuk di Input
  5. Menginput Kedalam SIAK Pencatatan Sipil
  6. Menyerahkan Kepada Pemohon Dan Dicatat dalam Buku Tanda Terima Akta Lahir
  7. Pemohon Menerima Akta Lahir

  1. Mendaftar ke Petugas Verifikasi Dengan Menunjukkan Berkas Seperti Pada Persyaratan selama 2 menit
  2. Meneliti Kelengkapan Dan Kebenaran Berkas Jika Memenuhi dilanjutkan, Jika Tidak Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Diperbaiki/Dilengkapi selama 5 menit
  3. Memproses Penerbitan Akta Lahir Mencatat Ke dalam Buku Register Kemudian diarahkan untuk Mengisi Formulir Akta Lahir selama 15 menit
  4. Melakukan cek terhadap Formulir yang di isi disesuaikan dengan Kelengkapan berkas yang ada Kemudian serahkan ke Operator untuk di Input selama 5 menit
  5. Menginput Kedalam SIAK Pencatatan Sipil selama 5 menit
  6. Menyerahkan Kepada Pemohon Dan Dicatat dalam Buku Tanda Terima Akta Lahir selama 3 menit
  7. Pemohon Menerima Akta Lahir selama 1 menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store