Dispensasi nikah

  1. Blangko Pengajuan dari KUA
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa fotocopy dari pengadilan bagi pemohon yang menikah dibawah usia 17 tahun
  5. pelunasan PBB

  1. menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan
  2. memverifikasi, mencetak dan membubuhkan paraf
  3. menandatangani pengajuan
  4. memberi nomor register, cap dinas/stempel dan menyerahkan berkas kepada pemohon

20 menit

  1. menerima dan memeriksa kelangkapan persyaratan administrasi selama 5 menit
  2. memverifikasi dan membubuhkan paraf selama 5 menit
  3. menandatangani pengajuan selama 5 menit
  4. meregister, cap dinas/stempel dan menyerahkan berkas kepada pemohon

tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi nikah"