Dispensasi Nikah

  1. Permohonan dari wali nikah kepada Camat
  2. Titer Nikah Calon Pengantin Pria dan Wanita;
  3. KTP dan Kartu Penduduk
  4. Ijasan dan Akta Lahir bila nama,tempat tanggal lahir beda dengan KTP
  5. Rekomendasi Nikah/surat pengatar dari KUA di kecamatan domisili bila calon pengantin pria berasal di luar Kecamatan.
  6. Akta Cerai Bila status duda atau janda cerai hidup, akta kematian bila status duda atau janda cerai mati
  7. Pas Photo calon pengantin

  1. Pemohon mengajukan dokumen yang lengkap, benar.
  2. Petugas Loket menerima, meneliti dan memferivikasi kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasi Pelayanan dan Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, untuk diteruskan kepada Camat untuk ditanda tangani (Registrasi dan legalisasi)
  4. Berkas yang telah ditandatangani selanjutnya dinomori, diagendakan dan disampaikan kepada pemohon dibawa untuk di proses lebih lanjut.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"