Surat keterangan kelakuan Baik

  1. membawa KTP
  2. Membawa KK
  3. Pelunasan PBB
  4. surat keretangan kelakuan baik dari Desa/Kelurahan

  1. pengajuan surat keterangan kelakuan baik
  2. menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
  3. memverifikasi dan membubuhkan paraf
  4. menandatangani surat keterangan kelakuan baik ke camat
  5. meregister, cap dinas/stempel dan menyerahkan berkas kepada pemohon

20 Menit

  1. menerima dan memeriksa pengajuan surat keterangan kelakuan baik dari pemohon selama 5 menit
  2. memverifikasi dan membubuhkan paraf selama 5 menit
  3. menandatangani ke camat selama 5 menit
  4. meregister, cap dinas/stempel dan menyerahkan berkas kepada pemohon selama 5 menit

tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kelakuan Baik"