Pelepasan Hak Atas Tanah (KEPENTINGAN UMUM)

  1. Keputusan Penetapan Lokasi;
  2. Bukti kepemilikan Tanah;
  3. SPPT ;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK
  5. Keterangan Riwayat Tanah;
  6. Keterangan Kewarisan (Bila diperlukan);
  7. Keterangan Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa;
  8. Peta Bidang dari Pertanahan
  9. Tanda Lunas BPHTB ( SSB)
  10. Kwitansi Pembayaran

  1. Pemohon mengajukan dokumen yang lengkap, benar.
  2. Petugas Loket menerima, meneliti dan memferivikasi kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas lapangan, turun memeriksa lokasi tanah yang dimohon.
  4. Kasi Pelayanan dan Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, untuk diteruskan kepada Camat untuk ditanda tangani (Registrasi dan legalisasi)
  5. Berkas yang telah ditandatangani selanjutnya dinomori, diagendakan dan disampaikan kepada pemohon dibawa untuk di proses lebih lanjut.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelepasan hak atas tanah (Kepentingan Umum)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelepasan Hak Atas Tanah (KEPENTINGAN UMUM)"