Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa KK
  2. Membawa KTP
  3. Surat Ketrangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
  4. Pelunasan PBB

  1. pengajuan SKTM
  2. menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
  3. memverifikasi dan membubuhkan paraf
  4. menandatangani SKTM
  5. Meregister , cap dinas/stempel dan menyerahkan berkas kepada pemohon

20 Menit

 

  1. menerima dan memeriksa pengajuan SKTM selama 5 menit
  2. memverifikasi dan membubuhkan paraf selama 5 menit
  3. menandatangani SKTM selama 5 menit
  4. meregister, cap dinas/stempel dan menyerahkan berkas kepada pemohon selama 5 menit

tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"