Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pernyataan semua pihak ahli waris
  2. Membawa KK
  3. Membawa KTP
  4. Surat Kematian
  5. Surat Kuasa Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia (blangko F-1.03)

  1. Pengajuan Surat Keterangan ahli waris
  2. Menerima dan Memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Memverifikasi data
  4. Memverifikasi data dan membubuhkan paraf
  5. Menandatangani surat keterangan ahli waris
  6. Memberi nomor register , cap dinas/stempel dan menyerahkan berkas kepada pemohon
  7. menerima berkas surat keterangan ahli waris

25 Menit
 

1. Pengajuan Surat Ketarangan Ahli Waris Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi Selama 5 Menit

2. Memverfikasi data  selama 5 Menit

3. Memverifikasi dan membubuhkan paraf  5 menit

4. Menandatangani  selama 5 menit

5. Memberi nomor register, Cap Dinas dan menyerahkan berkas kepada Pemohon dan Menerima berkas selama 5 menit

 

Tidak Dipungut Biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"