Layanan rujukan gawat darurat

  1. Membawa identitas : KTP/KK/Akte/SIM
  2. Kartu Jaminan kesehatan : Jamkesda/Jamkesmas/KIS/SKTM
  3. Rujukan internal
  4. SISRUT

  1. Identifikasi pasien
  2. Anamnesa
  3. Pemeriksaan fisik
  4. Penegakan diagnosa
  5. Stabilisasi pra rujukan
  6. Rujukan kasus sesuai prosedur

1. Identifikasi pasien

2. Anamnesa

3. Pemeriksaan fisik

4. Penegakan diagnosa

5. Stabilisasi pra rujukan

6. Rujukan kasus sesuai prosedur

Ambulan Rp. 100.000,00

Pelayanan Rujukan pasien

  1. Pengaduan diterima tim Mutu Admen
  2. Bersama kepala puskesmas aduan ditelaah, diklarifikasi, dianalisa, dibahas, dilakukan RTL dan tindak lanjut, dievaluasi dan dimonitoring selanjutnya dilaporkan
  3. Laporan disampaikan secara langsung kepada sasaran atau pada saat pertemuan lintas sector dan pelaporan tidak langsung melalui papan informasi, sms, WA, telp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan rujukan gawat darurat "