Pelayanan Legalisasi KTP dan KK

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) /KTP beserta yang asli

  1. Datang membawa fotocopy KTP/KK beserta yang asli
  2. Mengambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. Petugas akan meminta fotocopy KTP/KK beserta aslinya, menunggu proses legalisir
  4. Petugas memanggil bahwa Legalisir KTP/KK sudah jadi

Tergantung dari jumlah fotocopi KTP atau Fotocopi KK yang akan di legalisir, semakin sedikit permohonan legalisirnya semakin cepat jangka waktu penyelesaiannya.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi KTP dan KK"