Penandatanganan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah (SPPHT)

  1. Keputusan Penetapan Lokasi;
  2. Bukti kepemilikan Tanah;
  3. SPPT ;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) dan Kartu Keluarga;
  5. Keterangan Riwayat Tanah;
  6. Keterangan Kewarisan (Bila diperlukan);
  7. Keterangan Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa;
  8. Peta Bidang dari Pertanahan;
  9. Tanda Lunas BPHTB ( SSB);
  10. Kwitansi Pembayaran.

  1. Pemohon mengajukan dokumen yang lengkap, benar.
  2. Petugas Loket menerima, meneliti dan memferivikasi kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas lapangan, turun memeriksa dan Meninjau lokasi tanah yang dimohon. bersama Penjual (Pihak I) dan Pembeli (Pihak II) Kepala Desa, Kepala Dusun, Ahli Waris, dan Saksi saksi Batas Tanah
  4. Pelayanan dan Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, untuk diteruskan kepada Camat untuk ditanda tangani (Registrasi dan legalisasi)
  5. Berkas yang telah ditandatangani selanjutnya dinomori, diagendakan dan disampaikan kepada pemohon dibawa untuk di proses lebih lanjut.

5 Menit untuk Pendaftaran

10 Menit menerima, meneliti dan memferivikasi kelengkapan persyaratan dokumen

1 Hari Peninjauan Lokasi

10  Menit Untuk Penyelesaian (Paraf Sekcam, Paraf Kasie. Pelayanan. Penandatangan Camat, Registrasi dan legalisasi)

 

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah (SPPHT)

Jika terdapat Keluhan dalam Pelayanan bisa menghubungi :

Nomor HP        : 0813-4076-7779

E-mail               : Popayatobarat2@gmail.com

SMS                 : 1708

Pesan               : lapor.go.id

Datang Langsung Ke Kantor  Camat Popayato  Barat Alamat : Jln. Trans Sulawesi, Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato  

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah (SPPHT)"