Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa identitas KTP/KK/Akte/SIM
  2. Kartu jaminan kesehatan : Jamkesda/Jamkesmas/ KIS/ SKTM/ Buku UKS
  3. Surat rujukan internal

  1. Pasien datang sendiri/rujukan internal
  2. Identifikasi pasien
  3. Melakukan anamnesa
  4. Melakukan pemeriksaan fisik dan tanda vital
  5. Melakukan pemeriksaan penunjang
  6. Menegakkan diagnosa
  7. Memberikan tatalaksana dan terapi
  8. Memberikan asuhan medis dan keperawatan
  9. Memberikan KIE pulang / rujukan
  10. Perencanaan pasien pulang/ rujukan

1. Pasien datang sendiri/rujukan internal

2. Identifikasi pasien

3. Melakukan anamnesa

4. Melakukan pemeriksaan fisik dan tanda vital

5. Melakukan pemeriksaan penunjang

6. Menegakkan diagnosa

7. Memberikan tatalaksana dan terapi

8. Memberikan asuhan medis dan keperawatan

9. Memberikan KIE pulang / rujukan

10. Perencanaan pasien pulang/ rujukan

Retribusi, pemeriksaan tanda-tanda vital per visite per hari Rp. 10.000,00

Akomodasi rawat inap per hari tanpa makan Rp. 50.000,00

Pelayanan Rawat Inap

  1. Pengaduan diterima tim Mutu Admen
  2. Bersama kepala puskesmas aduan ditelaah, diklarifikasi, dianalisa, dibahas, dilakukan RTL dan tindak lanjut, dievaluasi dan dimonitoring selanjutnya dilaporkan
  3. Laporan disampaikan secara langsung kepada sasaran atau pada saat pertemuan lintas sector dan pelaporan tidak langsung melalui papan informasi, sms, WA, telp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"