Pelayanan Perizinan SIUP, TDP dan IUTM

  1. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan (khusus yang berbentuk PT, Koperasi, dan CV)
  2. Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM ( perrusahaan yang berbentuk PT)
  3. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) Penangungjawab / Direktur Perusahaan
  4. Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan
  5. Foto Penangungjawab atau direktur utama perusahaan ukuran 3x4 cm (2) lembar
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  1. Pemohon Menyerahkan berkas persyaratan administrasi
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan administrasi
  3. Berkas lengkap diproses, berkas belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Rekomendasi ditandatangani Kadis Perindagkop dan Usaha MIkro

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Izin usaha perdagangan

Bidang Perdagangan, Kasi pembinaan perizinan dan usaha perdagangan Hp. 085390900577

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan SIUP, TDP dan IUTM"