Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Membawa identitas KK/KTP/Akte/SIM
  2. Jaminan kesehatan : Jamkesda/KIS/SKTM/Buku UKS
  3. Rujukan internal

  1. Pasien datang sendiri/ rujukan internal
  2. Pasien/keluarga mendaftar di UGD
  3. Melakukan Anamnesa
  4. Pemeriksaan fisik
  5. Penegakan diagnosa
  6. Penatalaksanaan dan terapi
  7. KIE pulang/rujukan/rawat inap
  8. Pasien pulang/rujukan/rawat inap

1. Pasien datang sendiri/ rujukan internal

2. Pasien/keluarga mendaftar di UGD

3. Melakukan Anamnesa

4. Pemeriksaan fisik

5. Penegakan diagnosa

6. Penatalaksanaan dan terapi

7. KIE pulang/rujukan/rawat inap

8. Pasien pulang/rujukan/rawat inap

Tindakan medik non operatif Rp. 15.000,00

Tindakan medik operatif ringan Rp. 30.000,00

Tindakan medik operatif sedang Rp 50.000,00

Pelayanan gawat darurat Rp 20.000,00

Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Pengaduan diterima tim Mutu Admen
  2. Bersama kepala puskesmas aduan ditelaah, diklarifikasi, dianalisa, dibahas, dilakukan RTL dan tindak lanjut, dievaluasi dan dimonitoring selanjutnya dilaporkan
  3. Laporan disampaikan secara langsung kepada sasaran atau pada saat pertemuan lintas sector dan pelaporan tidak langsung melalui papan informasi, sms, WA, telp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat "