Fasilitasi dan Rekomendasi Pelayanan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat pernyataan persetujuan lingkungan dari masyarakat sekitar tempat usaha yang disahkan/diketahui oleh Desa/Kelurahan/Kecamatan
  3. Rekomendasi Camat
  4. Surat Keterangan dari Lurah /Desa
  5. Sketsa lokasi usaha
  6. Jika dikuasakan, wajib membuat surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp.6000 dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang diberi kuasa
  7. Materai 6000 rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar
  8. Check list Persyaratan

  1. Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  2. Menerima informasi persetujuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  3. Menerima pengesahan SPPL

1 (satu) hari kerja jika pejabat yang berkepentingan berada di tempat

GRATIS

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

Petugas:

  1. Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
  2. Kepala Seksi  Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
  3. Kepala Seksi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati

Website: dislh.sanggau.go.id

Telp: (0564) 23142

Contact Person: +6285346394400

Pejabat Pengelola Pengaduan: Ir. H. Nazmi Yahya (kotak saran/telepon/surat)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan Rekomendasi Pelayanan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)"